A. RINGKASAN MATERI
- Pengertian Penyembelihan
Penyembelihan hewan adalah memotong binatang
dengan alat tajam pada bagian leher (saluran pernapasan dan jalan makan) sampai
putus sehingga binatang tersebut mati untuk diambil manfaatnya. Menyembelih
hewan dalam Islam ada dua macam cara yaitu: Zabhun/zabh (menyembelih dengan
posisi hewan berbaring) seperti kambing, kerbau, sapi dan Nahr (penyembelihan
hewan dengan posisi hewan berdiri) seperti onta. Penyembelihan hewan haruslah
memenuhi syarat dan rukunnya.
- Penyembelihan Hewan yang baik
Adapun syarat dan rukun penyembelihan hewan adalah
a.
Syarat bagi pemngembelih
Orang yang menyembelih syaratnya adalah orang
Islam atau (ahli kitab) yaitu orang yang berpegang pada kitab Allah swt, tidak
buta, niat menyengaja menyembelih.
b.
Syarat hewan yang disembelih
Hewan yang disembelih adalah halal, tidak cacat,
cukup umur, sehat.
c.
Syarat alat penyembelihan
Syarat alat penyembelihan tradional maupun mekanik adalah:
1.
Tajam
(tidak tumpul) agar lebih cepat penembelihan
2.
Alat
penyembelihan bisa dari besi, logam, dan batu,
3.
Tidak
diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi dan kuku
d.
Bagian tubuh yang disembelih
1.
Binatang
disembelih dilehernya dengan dipotong urat saluran pernapasan dan urat saluran
makanannya
2.
Binatang
yang tidak dapat disemmbelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam
lubang, menymebelihnya dilakukan di bagian mana saja dari badannya, asal bias
mati.
B. AQIQAH DAN KURBAN
1. AQIQAH
- Pengertian Aqiqah.
Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai tanda
syukur atas kelahiran anak pada hari ke-7, 14 atau 21.
- Ketentuan dan hukumnya.
Ketentuan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan untuk anak
perempuan satu ekor kambing, hal ini didasarkan atas hadits nabi yang
diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah :
Artinya : “Hendaknya menyembelih aqiqah untuk anak
laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR.
Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Adapun hukum mengaqiqahi anak bagi umat Islam adalah
sunah muakkad sedangkan khusus bagi Nabi Muhammad SAW dan keluarganya hukumnya
wajib.
- Dasar Hukum : Hadits
riwayat Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi :
Artinya
: “Tiap-tiap bayi itu tergadai
dengan aqiqahnya yang harus dipotongkan kambing pada hari ketujuh dari
kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
(HR. Ahmad dan
Tirmidzi).
Pembagian hewan aqiqah sebaiknya dimasak terlebih dahulu
dengan komposisi pembagian; sepertiga untuk dimakan yang beraqiqah, sepertiga
bagian disedekahkan, dan sepertiga bagian lagi untuk dibagikan kepada orang
lain.
d. Fungsi Aqiqah :
a.
Sebagai
perwujudan rasa syukur atas pemberian nikmat Allah SWT.
b.
Mengajarkan
anak untuk mndekatkan diri kepada Allah SWT sejak dini.
c.
Menunjukkan
rasa tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Allah SWT.
d.
Mempererat
tali persaudaraan antar tetangga.
e.
Menumbuhkan
sikap kepedulian sosial terhadap fakir miskin.
1. QURBAN
a. Pengertian Qurban.
Qurban berasal dari bahasa arab yang berarti
mendekatkan diri, sedangkan menurut istilah Qurban adalah menyembelih hewan
ternak yang telah memenuhi syarat dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah
SWT dan dilakukan pada hari-hari tertentu.
b. Ketentuan dan Hukum
Hewan qurban haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan oleh syara’. Adapun jika qurbannya 1 ekor kambing atau
gibas atau biri-biri dapat dipergunakan untuk satu jiwa , sedangkan jika hewan
qurbannya 1 ekor sapi atau kerbau atau Onta bisa dipergunakan untuk 7 jiwa (orang).
Adapun hukum melaksanakan qurban bagi ummat Islam
adalah sunah muakkad, sedangkan bagi Rasulullah dan keluarganya wajib,
sementara bagi orang yang mampu tetapi
tidak menjalankan hukumnya makruh. Sebagaimana Hadits Nabi :
- Dasar hukum
Firman Allah surat Al-Kautsar ayat 1-3 :
Artinya
: ”Sesungguhnya Kami
telah memberikan kepadamu ni’mat yang
banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya
orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Q.s. Al-Kautsar : 1 –
3)
- Waktu penyembelihan hewan
qurban
Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada saat setelah
shalat Idul Adha (10 dzulhijjah) dan 3 hari pada hari
tasyrik (11, 12, 13 dzulhijjah).
- Syarat hewan qurban :
1.
Tidak cacat
2.
Cukup umur :
- Onta berumur 1 tahun atu
lebih
- Sapi/kerbau berumur 2
tahun
- Domba berumur 1 tahun
- Kambing berumur 2 tahun
atau yang sudah berganti gigi (musinnah)
3.
Halal
4.
Milik yang sempurna
5.
Sehat
6.
Jantan
- Cara penyembelihan hewan
qurban :
1.
Berniat memotong hewan qurban.
2.
Binatang dihadapkan ke arah kiblat.
3.
Membaca basmalah.
4.
Membaca shalawat nabi.
5.
Membaca takbir (Allahu Akbar).
6.
Membaca do’a qurban agar diterima Allah SWT
g. Fungsi Qurban
dalam kehidupan :
1. Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2. Sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
3. Wujud kesetiakawanan dan kepdulian sosial.
4. Mengikuti sunah rasulullah Saw.
5. Melatih kesabaran dan jwa rela berkurban.
6. Turut serta memperhatikan gizi masyarakat.
0 comments:
Post a Comment